Uni Eropa Resmi Larang Kuteks Gel Tertentu, Diduga Berbahaya
Lee Gay Lord – Belakangan beredar kabar bahwa Uni Eropa melarang kuteks gel atau gel nail polish karena dianggap mengandung bahan kimia berbahaya. Kandungan dalam kuteks ini bahkan disebut bersifat karsinogenik, yakni dapat memicu kanker.
Namun, fakta sebenarnya lebih spesifik. Uni Eropa bukan melarang seluruh kuteks gel, melainkan melarang penggunaan produk yang mengandung zat kimia trimethylbenzoyl diphenylphosphine oxide (TPO). Zat tersebut oleh regulator Eropa diklasifikasikan sebagai “racun reproduksi” yang berisiko bagi kesehatan jangka panjang.
Dalam proses penggunaannya, kuteks gel memerlukan sinar UV untuk mengeringkan lapisan cat. Proses ini membuat hasil cat kuku lebih tahan lama sekaligus berkilau. TPO sendiri berfungsi sebagai fotoinisiator yang merespons cahaya, membantu kuteks gel mengeras di bawah sinar ultraviolet.
“Simak Juga: Janji Rektor USU, Tak Ada Mahasiswa Terhenti Kuliah karena UKT”
David Andreas, Kepala Ilmuwan di Environmental Working Group, menjelaskan bahwa produk dengan kandungan TPO biasanya digunakan di salon karena membutuhkan lampu UV khusus. “Uni Eropa melarang TPO baik di rumah maupun di tempat kerja karena kekhawatiran toksisitas reproduksi,” ujarnya. Studi pada hewan bahkan menunjukkan kelainan testis dan penurunan kesuburan akibat paparan TPO.
Meski begitu, para ahli menekankan bahwa pengguna tidak perlu panik berlebihan. Seorang ahli kimia kosmetik dari James L. Winkle College of Pharmacy, Universitas Cincinnati, mengingatkan pentingnya sikap kritis konsumen. Menurutnya, beberapa merek sudah mempertimbangkan reformulasi dan mulai memakai fotoinisiator alternatif selain TPO.
Namun, ia mengingatkan, “Saat pergi ke salon, konsumen sering tidak bisa melihat label produk. Jadi, bertanya langsung kepada pihak salon adalah langkah bijak.”
Dokter Spesialis Kulit sekaligus pendiri Eden Skin Clinic, dr. Ameesha Mahajan, menegaskan bahwa penggunaan kuteks gel dalam jangka panjang memang memiliki risiko. Kandungan kimia seperti solven, akrilat, hingga fotoinisiator bisa memicu iritasi, alergi, bahkan kerusakan kuku.
Ia juga menambahkan bahwa TPO termasuk dalam kategori Carcinogenic, Mutagenic, atau Reprotoxic (CMR). Artinya, zat ini berpotensi karsinogenik, memengaruhi kesuburan, bahkan membahayakan janin. “Studi menunjukkan TPO dapat menimbulkan alergi kulit, sensitisasi, hingga efek toksik pada sistem reproduksi,” jelasnya.
Dengan larangan Uni Eropa, konsumen diingatkan untuk lebih berhati-hati memilih produk kuteks gel. Memahami kandungan, bersikap kritis saat di salon, serta membatasi pemakaian jangka panjang menjadi kunci menjaga kesehatan sekaligus tetap bisa tampil modis.
“Baca Juga: Rektor Unisba Klarifikasi Insiden Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Kampus”
This website uses cookies.