Terbatas! 5 Kondisi Darurat Ini yang Dijamin BPJS Kesehatan
Lee Gay Lord – Desi Erianti (44), peserta PBI BPJS Kesehatan, meninggal setelah ditolak berobat di IGD RSUD dr. Rasidin, Padang, Sabtu (31/5/2025). Ia mengalami sesak napas akibat ISPA, namun pihak rumah sakit menilai kondisinya tidak masuk kategori gawat darurat dan memintanya kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Padahal, menurut keluarga, Desi sudah menjalani perawatan di faskes tingkat 1 namun kondisinya tidak membaik. Keluarga juga tidak mampu membayar jika harus menggunakan jalur umum. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang implementasi layanan gawat darurat dalam program BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh layanan gawat darurat di rumah sakit, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.
“Baca Juga: Desquamative Gingivitis, Penyakit Gusi Langka yang Menyakitkan”
Kriteria kondisi gawat darurat mencakup:
Penilaian kondisi darurat adalah kewenangan dokter berdasarkan kondisi klinis pasien, bukan berdasarkan jenis penyakit atau penilaian pasien dan keluarganya.
Menanggapi insiden ini, BPJS Kesehatan menyatakan tengah berkoordinasi dengan RSUD dr. Rasidin dan Dinas Kesehatan Padang untuk investigasi lebih lanjut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan belasungkawa dan mengingatkan pentingnya status aktif kepesertaan serta kepatuhan terhadap prosedur berjenjang dalam layanan JKN.
Ia juga menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan pertolongan medis darurat tanpa memperhatikan status kepesertaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus Desi Erianti membuka kembali diskusi publik tentang ketimpangan pemahaman antara pihak medis dan keluarga pasien dalam situasi darurat. BPJS mengajak masyarakat memahami hak dan prosedur sebagai peserta JKN, serta segera melapor melalui layanan SATU atau Care Center 165 bila mengalami kendala layanan.
Tujuannya, agar setiap warga mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, adil, dan manusiawi, terutama dalam kondisi kritis.
“Simak Juga: Igloo, Rumah Salju Tradisional Suku Inuit di Tengah Kutub”