Kenali Burnout: Gejala Tersembunyi dan Solusinya Menurut Psikolog
Lee Gay Lord – Burnout sering dianggap hanya kelelahan fisik dan mental biasa, padahal kondisi ini bisa jauh lebih kompleks. Menurut Psikolog Klinis A. Kasandra Putranto, burnout adalah bentuk kelelahan emosional, fisik, dan mental akibat stres berkepanjangan di tempat kerja. “Burnout terjadi ketika tuntutan pekerjaan tinggi tidak diimbangi dengan sumber daya yang memadai,” ujarnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mengklasifikasikan burnout sebagai sindrom akibat stres kronis di tempat kerja yang tidak ditangani dengan baik.
Burnout dapat dikenali dari tiga aspek utama:
“Baca Juga: Mana Lebih Sehat, Mandi dengan Air Hangat atau Air Dingin?”
Ketiga gejala ini sering tumpang tindih dan dapat memperburuk kesehatan mental maupun performa kerja jika dibiarkan.
Kasandra menyarankan beberapa langkah untuk mencegah kondisi ini sejak dini, antara lain:
“Penting untuk menjaga keseimbangan hidup dan kerja agar tidak terus-menerus terjebak dalam tekanan,” ujar Kasandra.
Jika burnout sudah dirasakan, Kasandra menyarankan untuk segera mengambil waktu istirahat yang cukup. “Ambil cuti bila diperlukan untuk memulihkan kondisi mental dan fisik,” katanya.
Pendekatan psikologis seperti terapi mindfulness, Cognitive Behavioral Therapy (CBT), atau Behavior Activation terbukti efektif membantu pemulihan. Konsultasi dengan profesional kesehatan mental juga sangat dianjurkan.
Kondisi ini bisa menjadi tanda untuk meninjau ulang arah karier. Jika pekerjaan tak lagi selaras dengan nilai dan kepuasan pribadi, mempertimbangkan perubahan peran bisa menjadi solusi jangka panjang.
Selain dari individu, lingkungan kerja memegang peran penting. Organisasi perlu menciptakan budaya kerja yang sehat, terbuka terhadap umpan balik, serta responsif terhadap kesejahteraan karyawan.
Dengan pendekatan kolaboratif antara karyawan dan manajemen, burnout bukan hanya bisa diatasi, tetapi juga dicegah sejak awal.
“Simak Juga: USU Gelar Workshop Sertifikasi Auditor Internal SPMI Siklus ke-18”
This website uses cookies.