Kemenkes Turun Tangan Usut Kekerasan terhadap Dokter di RSUD Sekayu
Lee Gay Lord – Kemenkes mengirimkan tim khusus ke Sekayu, Sumatera Selatan, untuk memberikan dukungan penuh kepada dr. Syahpri Putra Wangsa. Dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu itu menjadi korban kekerasan dari keluarga pasien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan sikap tegas pemerintah. Di mana tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap tenaga medis dalam bentuk apa pun.
“Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu,” ujar Budi pada Kamis (14/8/2025).
Budi menekankan bahwa keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tenaga medis memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
“Simak Juga: Penerapan Standar AS pada Dokter Spesialis Indonesia, Menkes Fokus Percepat Kelulusan”
“Fasilitas kesehatan harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi para tenaga medis yang bekerja di dalamnya. Rasa aman ini penting agar layanan kesehatan dapat berjalan optimal,” tambah Budi.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menghormati profesi tenaga kesehatan dan menghindari tindakan di luar batas jika merasa tidak puas dengan pelayanan. Budi meminta agar setiap keluhan disampaikan melalui jalur pengaduan resmi, bukan dengan kekerasan.
“Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan. Mari kita jaga suasana pelayanan yang aman, bermartabat, dan saling menghormati,” tegasnya.
Budi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di fasilitas kesehatan lain. Selain itu, juga mendorong terciptanya hubungan saling percaya antara pasien dan tenaga medis.
Peristiwa kekerasan terjadi pada Rabu (12/8) di RSUD Sekayu. Saat sedang bertugas, dr. Syahpri diminta oleh keluarga pasien untuk melepas masker yang sedang ia kenakan. Permintaan tersebut ditolak karena bertentangan dengan prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius.
Penolakan ini memicu kemarahan keluarga pasien, yang kemudian melakukan kekerasan verbal terhadap dokter. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak yang berada di lingkungan rumah sakit.
Dengan turunnya tim Kemenkes dan dukungan hukum yang jelas, pemerintah berharap kasus ini dapat diproses secara adil, memberikan efek jera bagi pelaku. Sekaligus memperkuat rasa aman bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
“Baca Juga: RS USU Buka 111 Lowongan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap 2025, Cek Persyaratannya!”
This website uses cookies.