IDAI Dukung Tunjangan Rp 30 Juta untuk Dokter Spesialis, tapi Ada Syaratnya
Lee Gay Lord – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung pemberian tunjangan Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis di daerah tertinggal. IDAI menilai langkah ini dapat menjadi pendorong kuat untuk mengatasi ketimpangan layanan kesehatan yang selama ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Prof. Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
“Tunjangan dokter spesialis Rp 30 juta per bulan mampu memotivasi para dokter agar berkontribusi di daerah tertinggal, sehingga kesenjangan akses layanan kesehatan dapat dikurangi secara signifikan,” ujar Piprim di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Meski menyambut positif kebijakan tersebut, IDAI menekankan perlunya sejumlah langkah pendukung agar manfaatnya optimal dan berkelanjutan. Salah satunya adalah kejelasan status penugasan bagi penerima tunjangan.
“Baca Juga: Mengidap Penyakit Lyme, Justin Timberlake Bagikan Pengalaman dan Gejalanya”
Pemerintah perlu memastikan apakah tunjangan ini hanya untuk penugasan sementara atau juga berlaku bagi dokter spesialis yang menetap secara permanen di wilayah tersebut.
“Jika kebijakan ini bersifat jangka pendek, perlu disiapkan insentif tambahan bagi mereka yang memilih mengabdi jangka panjang demi keberlanjutan pelayanan,” jelas Piprim.
IDAI menegaskan tunjangan dan insentif harus diberikan penuh tanpa potongan, serta dijamin oleh dasar hukum yang jelas. “Dokter spesialis di daerah terpencil menghadapi tantangan berat, sehingga hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga,” tegasnya.
Selain kompensasi finansial, dukungan dari pemerintah daerah sangat penting. Hal ini termasuk penyediaan fasilitas tempat tinggal yang layak dan aman bagi tenaga medis.
Menurut Piprim, standar minimum seperti listrik, air bersih, dan internet memadai harus menjadi prioritas bagi wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Tanpa fasilitas ini, tenaga medis akan sulit memberikan pelayanan optimal.
IDAI juga mengingatkan perlunya infrastruktur kesehatan yang memadai. Ini termasuk rumah sakit atau puskesmas yang dilengkapi peralatan medis esensial, obat-obatan, dan alat diagnostik yang memadai.
Sebagai penutup, Piprim menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini. Tujuannya adalah memastikan tunjangan Rp 30 juta selalu relevan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Selain itu, juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Simak Juga: Kapal Perang China-Rusia Masuki Laut Jepang, Xi Jinping dan Putin Perkuat Aliansi”
This website uses cookies.