Lee Gay Lord – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis daftar obat herbal dan pelangsing berbahaya. Ini ditemukan selama periode pengawasan intensif dari Januari hingga Maret 2025. Dalam kurun waktu tersebut, BPOM telah menguji 1.148 produk obat berbahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan. Hasilnya, enam produk dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti sibutramin dan bisakodil, yang umumnya ditemukan dalam obat pelangsing namun dilarang penggunaannya tanpa resep dokter.
Bahaya Zat Kimia dalam Produk Pelangsing
Sibutramin
Sibutramin merupakan zat yang pernah digunakan untuk membantu penurunan berat badan, tetapi telah ditarik dari banyak pasar karena efek sampingnya. Efek samping tersebut meliputi: mulut kering, sakit kepala, insomnia, dan amnesia. Sibutramin juga dapat meningkatkan tekanan darah dan detak jantung, sehingga sangat berisiko bagi penderita penyakit kardiovaskular.
“Simak Juga: Rasa Terbakar di Lidah Bisa Jadi Tanda Anemia, Ini Gejalanya!”
Bisakodil
Bisakodil adalah obat pencahar untuk mengatasi sembelit, namun penyalahgunaannya dapat menimbulkan: nyeri perut, mual, diare, pusing, dan sensasi terbakar di dubur
Temuan Lain: Kandungan Obat Kimia Umum dalam Jamu
Selain dua zat pelangsing tersebut, BPOM juga menemukan produk herbal yang mengandung bahan obat seperti deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak, zat yang biasa digunakan dalam obat pegal linu atau pereda nyeri.
- Deksametason: Obat antiinflamasi yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis.
- Parasetamol: Obat penurun demam dan pereda nyeri.
- Natrium diklofenak: Obat antiradang untuk nyeri sendi.
Tindakan Tegas dari BPOM
Yang lebih mengkhawatirkan, lima dari enam produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar. BPOM telah melakukan tindakan tegas, termasuk:
- Penertiban fasilitas produksi dan distribusi
- Penarikan produk dari pasaran
- Pemusnahan produk
- Pemberian sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar
Daftar Produk yang Ditemukan Mengandung BKO
Berikut adalah enam produk yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM:
- DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule: Mengandung sibutramin (ilegal)
- D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib: Mengandung deksametason (ilegal)
- SKM Sari Kulit Manggis: Mengandung parasetamol (ilegal)
- Bunga Naga: Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol (ilegal)
- Jamu Tradisional Cap Pace: Mengandung parasetamol (ilegal)
- My Body Slim: Mengandung bisakodil (izin edar dicabut)
Penggunaan obat herbal atau jamu tidak selalu aman, terutama jika mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak dicampurkan tanpa izin resmi. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hanya membeli produk yang telah mendapat izin edar dari BPOM.
“Baca Juga: UTBK SNBT USU, 38.133 Peserta, Rektor Ingatkan Soal Kejujuran”
